Sabtu, 14 Januari 2012

Sol Sol Do

Silahkan mampir di toko online kami-
Ayo tebak, itu kode apa? Thingking..........Loading........... Udah dapet belum? Processing......saya sabar nunggu kok, ayo cepat berfikir..........waiting......... oke deh, saya hitung ampe sepuluh ya.....satu....dua....tiga...empat...lima... enam... tujuh... delapan... sembilan... sepuluh. Lihat jawabannya dibawah :


Sebenarnya kode diatas gak susah-susah amat dan banyak kita jumpai dalam kehidupan kita sehari-hari jika kita jeli. Sol Sol Do merupakan sebutan lain dari 551 yang mengacu pada istilah Hukum yaitu Pasal 551 dari KUHP. Pasal ini secara ringkas membahas tentang larangan untuk memasuki tanah orang lain jika telah ada larangan yang jelas dari pemiliknya. Oleh sebab itu di tepi jalan besar, khususnya tanah yang kosong sering kita jumpai plang-plang yang bertuliskan "AWAS! PASAL 551 KUHP". Jadi jika kita dengan sengaja masuk maka kita dapat dipidanakan karena hal ini, dan bisa juga sebagai alan pelindung tanah kita agar tidak dimasuki oleh orang-orang yang gajebo (gak jelas bo'). Bunyi Pasal ini secara lengkap yaitu : " “Barang siapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas di larang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah

Itulah sedikit yang dapat saya share kali ini, semoga berguna!
Wassalam dan Tetap Mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa