Kamis, 25 Juli 2013

Zakat dan Pajak

Kali ini ane ingin sedikit berbagi tentang oleh-oleh yang ane dapat dari acara buka puasa bersama yang diundang oleh Kantor Pajak banyak yang bilang itu kantornya Gayus Hahaha, tapi sebenarnya menurut saya adalah sebuah persepsi yang keliru, manyamakan pegawai pajak sama seperti Gayus, Kantor Pajak ya Kantor Gayus, karena kita tidak bisa memvonis suatu lembaga hanya karena beberapa gelintir orang melakukan kesalahan. 1 Anak nakal dalam keluarga, kita tidak bisa mencap bahwa satu keluarga itu nakal semua. udahan deh intronya, sekarang kita akan menganalisis apa persamaan zakat dan pajak >>>

Zakat digunakan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat, dalam Islam manusia yang diberi kelebihan rizki wajib memberikan 2,5 % dari hartanya untuk diberikan kepada mereka yang kekurangan, ada delapan orang yang disebutkan berhak menerima zakat tersebut. Demikian juga dengan Pajak, Pajak apabila digunakan dengan benar maka tujuannya sama dengan zakat dan dalam perhitungannya pun memakai tarip persentase.


Tidak semua orang wajib menunaikan zakat, hanya mereka yang memiliki hartanya diatas nisab (batas) begitu juga dengan Pajak, tidak semua wajib membayar pajak hanya mereka yang penghasilannya diatas PTKP yang wajib membayar pajak.

Zakat pada masa Khalifah disebut Jizyah, pada masa Umar bin Khattab Jizyah wajib dibayar jika tidak maka dapat dipaksa dengan sanksi yang tegas, begitu juga  dengan Pajak, Pajak juga diatur oleh Undang-undang jadi sifatnya wajib dan memaksa, sanksi dan denda juga diterapkan bagi siapa yang telat atau tidak membayar pajak.

Namun Zakat dan Pajak memiliki perbedaan yang sangat mendasar, Zakat berhubungan dengan Nilai Ibadah jadi seseorang dengan kesadaran sendiri dan dengan rasa ikhlash dapat menyetorkan Zakatnya, sedangkan Pajak secara umum tidak bernilai ibadah hanya sebatas kontribusi kita kepada negara jadi banyak yang enggan untuk membayar pajak ini dengan sukarela dan Ikhlash, namun ini bisa diatasi dengan  meniatkan Zakat sebagai sedekah kita untuk mereka yang membutuhkan nya dengan perantara pemerintah. Bukankah semua tergantung pada niat, jika bayar pajak diniatkan sedekah maka banyak sekali keutamaan sedekah, dari mulai menambah umur, menolak balak bahkan memperlancar rezeki. So Mari kita bayar pajak, dan mari kita niatkan sedekah!


Wassalam dan Tetap Mencoret! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa