Tampilkan postingan dengan label Zakat Fitrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Fitrah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Mei 2022

All About Zakat Fitrah

Alhamdulillah, artikel dengan label "Zakat Fitrah" telah selesai, artikel ini kami ambil dari PDF/Softcopy Fikih Mudah Zakat Fitrah yang dibagi secara gratis. Bagi teman-teman yang ingin memiliki PDF nya, silahkan menghubungi melalui chat ataupun komentar. Insya Allah akan kami tindaklanjuti dengan tempo yang sesingkat-singkatnya. Berikut adalah Daftar Isi dari Label tersebut Semoga Bermanfaat :

Menyerahkan Zakat Fitrah di Daerah Dia Berada Saat Malam Hari Raya

 Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhohullah berkata, “Imam madzhab yang empat sepakat bahwa wajib mengeluarkan zakat fitrah di tempat orang yang berpuasa tersebut berada [saat waktu wajibnya zakat], yaitu selama ada penerima zakat di tempat itu. Sehingga wajib berpegang dengan hal ini dan jangan menoleh kepada ajakan selainnya. Karena seorang muslim tentunya bersemangat untuk menunaikan tanggung jawabnya dan berhatihati dalam menjalankan agamanya.

Sumber :  PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah

Membayar Zakat Fitrah Setelah Shalat Id

 Tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat id. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima; dan siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah biasa.” [SHAHIH (Al-Badr al-Munir, 5/618)] H.R. Abu Dawud (1609), Ibnu Majah (1827). 

Bolehkah Menjual Beras yang Didapatkan dari Zakat Fitrah?

Dalam salah satu fatwa al-Lajnah ad- Da’imah disebutkan,“Jika dia orang yang berhak menerima zakat fitrah maka boleh baginya menjual zakat tersebut setelah menerimanya karena ketika zakat sudah diterima, maka itu sudah masuk dalam kepemilikannya.

Sumber :  PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah

Adakah Doa Khusus Saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Tidak didapati dalam ayat atau hadits bimbingan untuk membaca doa atau dzikir tertentu saat mengeluarkan zakat fitrah. Dalam fatwa al-Lajnah ad-Da’imah ditegaskan, “Kami tidak mengetahui ada doa tertentu yang diucapkan saat menunaikan zakat fitrah.” 

Hukum Meletakkan Tangan di Beras Zakat Saat Menyerahkannya

 Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi rahimahullah pernah ditanya, : Sebagian orang meletakkan tangan di zakat fitrahnya sambil mengucapkan, ‘Ya Allah, jadikanlah ini sebagai zakat badanku dan pembebasku dari neraka.’ Apa hukumnya yang seperti ini?” 

Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Ketika seseorang pergi membeli beras untuk zakat fitrahnya maka itu menandakan dia telah berniat untuk menjalankan kewajiban tersebut. Sebab tidak mungkin manusia melangkah tanpa niat. Sedangkan lafazhnya, maka tidak diketahui ada lafazh niat tertentu yang dibaca saat menyerahkan zakat fitrah. 

Memberikan Zakat Fitrah Secara Langsung Kepada Penerima Lebih Baik

Imam Syafi‘i rahimahullah berkata, : 

Memberikan Zakat Fitrah untuk Kerabat yang Miskin Lebih Utama

Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda,  “Sedekah untuk orang miskin mendapatkan pahala satu sedekah. Sedekah untuk kerabat mendapatkan dua pahala, pahala sedekah dan menyambung silaturahmi.”  

Senin, 23 Mei 2022

Boleh Memberikan Zakat Beberapa Orang untuk Satu Penerima

Al-‘Allamah Zaid al-Madkhali rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi sejumlah orang untuk menyerahkan zakat fitrah mereka kepada satu orang miskin selama hal itu tidak merugikan penerima lain yang juga berhak

Kategori Miskin

Ada beberapa pembahasan terkait ini: 

Kepada Siapa Menyerahkan Zakat Fitrah

 Zakat fitrah diprioritaskan untuk orang miskin. Hadits Ibnu Abbas yang telah lewat ialah bukti jelasnya, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri sebagai ... serta untuk memberi makan orang miskin.” Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, 

Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat id, dan yang terbaik diserahkan pada waktu hari raya sebelum shalat id. Boleh juga jika dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya. 

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Lebih dari Ukuran yang Telah Ditetapkan

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Da’imah disebutkan“Tidak masalah mengeluarkan zakat fitrah melebihi ukuran yang seharusnya dengan niat sedekah, seperti yang engkau lakukan; dan walaupun engkau tidak memberitahukannya kepada orang fakir yang menerimanya.”

Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah

Ukuran Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Beras

Ukuran satu sha’ sebanding dengan 2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik. Inilah ukuran sha’ nabawi yang digunakan oleh Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم untuk zakat fitrah. Pernyataan beliau, “2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik”, mengingatkan kita bahwa ukuran berat antara satu jenis makanan pokok dengan yang lain berbeda-beda, karena sha’ ialah takaran, bukan satuan berat. Sehingga pernyataan beliau 2 kg + 40 gr ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa ukuran 1 sha’ beras ialah demikian. 

Selama Bertahun-tahun Membayar Zakat Fitrah dengan uang, Lalu Apa yang Harus Dilakukan?

Orang yang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang selama beberapa tahun lantaran; 

• menurutnya itu pendapat yang lebih kuat dari segi dalil; atau 

• karena mengikuti fatwa ulama di negerinya, 

Jumat, 20 Mei 2022

Zakat Fitrah dengan Selain Makanan Pokok

Maka zakat ini tidak bisa digantikan dengan dirham [atau mata uang lain], barang, pakaian, makanan ternak, perabotan, dan lain sebagainya; karena hal ini menyelisihi perintah Nabi صلى الله عليه وسلم. Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda,  

Jumat, 13 Mei 2022

Zakat Fitrah Dikeluarkan dengan Makanan Pokok

Ukuran zakat fitrah ialah satu sha’ dari makanan pokok yang biasa dimakan manusia. Abu Sa‘id al-Khudri z menyatakan : Kami mengeluarkan (zakat fitrah) pada hari berbuka (usai dari Ramadhan) pada zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم satu sha bahan makanan. Saat itu makanan kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma. (H.R. Al-Bukhari (1510) dan Muslim (985)).

Wajibkah Zakat Fitrah Atas Orang yang Gila?

Seorang muslim yang kehilangan akal atau gila, maka tetap diambilkan dari hartanya untuk membayar zakat fitrah, karena ia masih termasuk dalam cakupan hadits Ibnu Umar. Al-Faqih Ibnu Hazm al-Andalusi  berkata,: Zakat fitrah juga wajib atas orang gila yang memiliki harta, karena kondisinya (yang termasuk) laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak, anak kecil atau dewasa. Beliau mengisyaratkan bahwa orang gila tidak keluar dari kandungan hadits Ibnu Umar. Hal semisal ini dijelaskan asy-Syaikh al-‘Utsaimin dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram (6/190).

Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah

Orang yang Meninggal di Malam Hari Raya

Imam Muwaffaq ad-Din Ibnu Qudamah al-Maqdisi  berkata,: Jika ada yang meninggal dan ia memiliki kewajiban zakat fitrah yang belum ditunaikannya, maka zakat fitrahnya diambilkan dari harta peninggalannya. Jika ia juga memiliki utang dan hartanya cukup untuk menyelesaikan keduanya [zakat dan utang] sekaligus, maka dibayarkan keduanya