Per 1 juli 2013 lalu pemerintah mengeluarkan PP 46 tentang pengenaan pajak untuk UMKM (omzet s/d 4,8 milyar per tahun) dimana perhitungannya adalah final sebesar 1% dari omzet per bulan. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis usaha selama peredaran brutonya dibawah 4,8M/tahun.
Hal ini disikapi beragam oleh pengusaha dari background bisnis yang berbeda. Bagi pengusaha yang bergerak di distribusi yang umumnya profit marginnya 5-7% (belum biaya operasional) banyak yang mengeluhkannya. Namun bagi pengusaha makanan minuman yang marginnya bisa 40-50% hal ini disambut baik dan lebih praktis katanya.
Apa artinya ?
- pembayaran setiap bulan (dulu spt masa, pph pasal 25) sekarang nilainya
bisa berubah (naik turun) sesuai 1% dari omzet bulan tersebut
- tidak ada lagi kurang bayar diakhir tahun ?
Begitulah isi email yang saya terima dari sebuah perusahaan software akuntansi menanggapi isu yang beredar tentang PP 46 atau Surat Edaran DJP 107, bagaimana komentar anda? Mari berdiskusi
Wassalam dan Tetap Mencoret!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa