Rabu, 22 Februari 2012

Bisnis Parkir



Mungkin sobat sekalian terkejut membaca judul diatas, sama seperti halnya ane sewaktu membaca nya disebuah koran lokal.  Bagaimana Parkir bisa dijadikan lahan bisnis? Yok Simak....
Menurut yang pernah ane baca dari berbagai sumber, Parkir dapat dijadikan ajang bisnis dikarenakan biaya parkir dikenakan  kepada pihak yang bertanggung jawab atas parkir tersebut misalnya Carefour memiliki lahan parkir yang luasnya 1.000 m persegi, biaya parkir tersebut dibebankan kepada carefour selama 1 bulan adalah 5 jt setelah itu Carefour akan memungut dari para pengunjung yang parkir dan kemudian menyerahkan sebesar 5 juta per 1 bulannya kepada dinas terkait yang akan meneruskannya sesuai peraturan yang berlaku. Jika dalam bulan tersebut Carefour mendapatkan pungutan parkir sebesar Rp 6 jt maka keuntungan Carefour adalah Rp 1 jt. Bisnis yang menggiurkan bukan?


Yang mengkhawatirkan adalah banyaknya pungutan liar yang mengatasnamakan retribusi parkir. Petugasnya hanya bermodalkan pakaian warna orange terkadang juga tidak, tanpa tanda pengenal, tidak memberikan karcis parkir, memungut biaya parkir  tidak sesuai dengan peraturan daerah setempat. Beberapa wartawan mencoba meliput mereka dan mendapat keterangan bahwa mereka meneruskan uang parkir itu ke petugas 'anu' dari dinas terkait tanpa mengetahui apakah uang parkir tersebut disetorkan ke kas negara atau justru ke rekening pribadi.  Disebuah berita lokal dikabarkan bahwa setelah ketahuan itu pungutan liar, oknum  (yang saya baca adalah camat) menamakannya dengan hal yang berbeda yaitu sumbangan sukarela. Hmmmm....terdengar alasan licik ditelinga ane

Yang membuat kesal terkadang hanya beberapa detik atau menit kita memarkirkan sepeda motor telah dihitung parkir, contohnya ane membeli obat di apotik ternyata obat tersebut tidak ada maka sudah harus membayar parkir, apa gak kesal?. Saya sering mengalami hal seperti itu, terkadang hanya ingin mencari barang dari suatu toko ke toko harus membayar parkir padahal barang tersebut tidak dapat dan parkir pun hanya sekejap mata. Untuk Mengakali hal diatas maka ane sering bepergian berdua, satu menunggu di sepeda motor satu lagi pergi ke toko yang dituju agar aman dari parkir. Alangkah baiknya jika parkir yang dikenakan biaya adalah parkir 5 menit ke atas.

Dibeberapa tempat, sarana ibadah juga dikenakan retribusi parkir. What a damn!. Kita beribadah pun disuruh membayar parkir. Ane pernah melihat laporan masjid yang menyebutkan jumlah retribusi parkir untuk sholat jum'at. Bersifatlah manusiawi, tempat ibadah adalah tempat yang seharusnya disakralkan dan dihormati.  Padahal jika kita amati dari segi pajak, Bumi dan Bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah tidak dikenakan Pajak.

Menurut ane pribadi, sistem administrasi parkir ini masih sangat semrawut sangat perlu dibenahi. Seharusnya pengendara tidak dikenakan parkir namun cukup pengusaha atau yang bertanggung jawab atas hal itu seperti diperusahaan-perusahaan atau kantor-kantor instansi pemerintah, jadi cukup kantor saja yang membayar retribusi parkir tersebut bukan para pegawainya. 

Pemerintah harus melarang para pengusaha atau oknum yang menjadikan parkir ini sebagai ajang bisnis.   Caranya mudah saja yaitu dengan melarang mereka memungut parkir atas kendaraan. Hal ini juga mengatasi masalah pungutan liar karena para pengendara kendaraan tidak akan pernah parkir selamanya. Mengenai darimana mereka memperoleh biaya retribusi parkir maka serahkan usaha itu pada pengusaha mereka adalah orang-orang yang cerdas untuk mengakali hal ini.  Alternatif solusi lain adalah dengan membuat sejenis kartu khusus untuk parkir jadi pengendara kendaraan hanya membayar sekali saja untuk satu bulan atau satu tahun, dengan adanya kartu ini mereka bebas parkir dimana saja selama kartu masih berlaku.

Wassalam dan Tetap Mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa