Syarat yang Tidak Bisa Ditawar-Tawar
Syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual
beli emas (dikenal dengan istilah: shorf) tidak bisa ditawar-tawar,
yaitu:
1.
Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat
yang harus dipenuhi adalah (1) yadan bi yadin (harus tunai), dan (2) mitslan
bi mitslin (timbangannya sama meskipun beda kualitas).
2.
Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat
yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin (harus tunai), meskipun beda
timbangan.
Perlu dipahami bahwa uang dan emas memiliki ‘illah
yang sama yaitu alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda
lainnya, walau keduanya beda jenis.
Syarat di atas disebutkan dalam hadits-hadits
berikut ini.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ
أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak
dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis
gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual
dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar
kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah
berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya
sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا
بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا
كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Jual Beli Emas
via Internet
Syaikh Sholih Al Munajjid berkata,
وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت
لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان
الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم
“Aku merasa pembelian emas melalui internet
tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah emas
tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah
beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 34325).
Dalam fatwa Islamweb disebutkan pula,
إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما
عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة
لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد.
وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن
تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز.
“Kecuali emas dan perak, keduanya tidak boleh
dibeli via internet karena transaksi via internet tidak terpenuhi syarat
penyerahan secara langsung kepada pembeli kecuali setelah beberapa waktu
lamanya. Padahal telah diketahui bahwa emas dan perak tidaklah boleh dibeli
dengan suatu mata uang selain dengan jalan yadan bi yadin (tunai). Jadi,
transaksi seperti ini yang di dalamnya tidak ada penyerahan emas secara tunai
dalam majelis akad tidak dibolehkan” (Fatwa Islamweb
no. 14119).
Walau katanya emas tersebut disimpan di account
si pembeli, namun kadang itu cuma klaim dari si penjual dan tidak pernah
dibuktikan kalau emas tersebut benar-benar ada karena tidak pernah
diserahterimakan. Sehingga seharusnya setiap muslim menjauhi bentuk transaksi
semacam ini.