Muzabanah adalah setiap jual beli pada barang yang tidak diketahui takaran, timbangan atau jumlahnya ditukar dengan barang lain yang sudah jelas takarannya, timbangan atau jumlahya. Contohnya adalah menukar kurma yang sudah dikilo dengan kurma yang masih di pohon. Di sini terdapat riba karena tidak jelasnya takaran kedua kurma yang akan ditukar. Padahal syarat ketika menukar barang ribawi yang sejenis harus tunai dan takarannya harus sama.
Dari ‘Abdullah
bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muzabanah. Yang dimaksud
muzabanah adalah seseorang membeli buah (yang masih di pohon) ditukar dengan
kurma yang sudah dikilo atau membeli anggur yang masih di pohon ditukar dengan
anggur yang sudah dikilo” (HR. Bukhari no. 2185 dan Muslim no. 1542).
Muhaqolah adalah jual beli dengan menukar gandum yang ada pada mayang (bulir)
dengan gandum yang bersih hanya dengan mentaksir. Jika hal ini terjadi pada
gandum, maka terdapat riba karena dalam tukar menukar gandum dengan gandum
harus diketahui takaran yang sama.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, ia berkata,
نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم
- عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muhaqolah dan muzabanah”
(HR. Bukhari no. 2187 dan Muslim no. 1536).
Namun ada bentuk
jual beli yang dibolehkan padahal semisal dengan muzabanah dan muhaqolah
yaitu yang dikenal dengan jual beli ‘aroya. ‘Aroya adalah menukar kurma
basah (yang masih di pohon) dengan kurma kering di saat ada hajat (butuh). Ibnu
Hajar berkata,
لَا تَجُوزُ الْعَرِيَّة إِلَّا
لِحَاجَةِ صَاحِبِ الْحَائِطِ إِلَى الْبَيْعِ أَوْ لِحَاجَةِ الْمُشْتَرِي إِلَى
الرُّطَبِ
“Tidak boleh
melakukan transaksi ‘aroya kecuali dalam keadaan hajat yaitu si penjual sangat
butuh untuk menjual atau si pembeli sangat butuh untuk mendapatkan kurma basah”
(Fathul Bari, 4: 393).
Para ulama
menjelaskan bahwa jual jual beli aroyah diberi keringanan dengan beberapa
syarat:
- Bisa ditaksir berapa kurma basah ketika akan
menjadi kering.
- Yang ditukar tidak lebih dari lima wasaq (1 wasaq
= 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud, 1 sho’ = 2,176 kg, 1 wasaq = 130.56 kg).
- Dilakukan oleh orang yang butuh pada kurma basah.
- Orang yang menginginkan kurma basah tidaklah
memiliki uang, hanya memiliki kurma kering dan ia bisa mentaksir. (Manhajus
Salikin, 142).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa