Pertanyaan:
Apakah boleh menukar emas dengan uang yang dibayar secara kredit sebagaimana membeli barang lainnya? Atau harus dengan tunai di majelis tanpa menunda pembayaran sedikit pun? Apa dalil yang membolehkan atau tidaknya hal ini? Karena sebagian orang ada yang membeli perhiasan (emas) dengan cara kredit semacam ini.
Jawaban:
Tidak boleh
menukar emas dengan uang, walaupun keduanya tidak sama jenis kecuali dengan
syarat harus tunai dalam satu majelis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelaskan barang-barang yang
termasuk riba dalam sabdanya,
فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا
بِيَدٍ
“Jika berbeda
jenis, maka juallah terserah kalian, asalkan tunai”
Wa billahit taufiq,
shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabtnya.
Fatwa Al Lajnah
Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
Yang
menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul
‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan,
Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota
Pertanyaan kedua dari fatwa no. 20790, 11/96-97
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa