Tidak boleh
melakukan jual beli semacam ini. Yang mesti dilakukan, terlebih dahulu hewan
tersebut bersih dari tulang, setelah itu boleh ditukar dengan daging. Jika
terjadi kelebihan takaran atau timbangan, maka terjadilah riba fadhel.
Contohnya adalah jual beli kambing yang masih hidup ditukar dengan daging
kambing.
Dari Sa’id bin Al
Musayyib, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-
نَهَى عَنْ بَيْعِ اللَّحْمِ بِالْحَيَوَانِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli daging dan hewan”
(HR. Malik dalam muwatho’nya 2: 655, Al Baihaqi 5: 296, Hakim dalam
mustadroknya 5: 357. Al Baghowi mengatakan bahwa hadits Ibnul Musayyib meskipun
mursal, namun dikuatkan dengan amalan sahabat. Imam Syafi’i sendiri menganggap
hasan hadits mursal dari Sa’id bin Al Musayyib. Lihat Syarh As Sunnah 8: 77).
Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!
Sumber
: Panduan Fikih Jual Beli - Muhammad Abduh Tuasikal