Oke guys, pa kabarnya di minggu yang cerah ini, kali ini ane ingin berbagi tentang pengetahuan mengenai Nomor Polisi (Plat) merah dari segi penomorannya. Pengetahuan ini ane dapat dari hasil berbincang-bincang sembari menghabiskan waktu dijalan. So Simak aja dech apa yang ane dapat selama dijalan tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bersama adalan nomor polisi dengan plat merah adalah untuk mereka yang bekerja di pemerintahan(milik negara), warna hitam untuk personal/pribadi, Kuning Untuk umum dan Putih untuk plat sementara. Untuk Plat Merah maka kita bisa menandai apa jabatan orang yang punya mobil itu. Caranya adalah dengan menghitung jumlah digit angka pada plat merah tersebut.
Plat dengan jumlah angka digit 1 maka ini biasanya diperuntukkan untuk pemimpin didaerah tersebut (presiden, gubernur/bupati/walikota dsb), misalnya B 1 N. Plat dengan jumlah angka digit 2 maka ini biasanya diperuntukkan untuk pemimpin kantor didaerah tersebut(Kepala Kantor/Lembaga/Departemen/ Kementerian dsb )di daerah tersebut misalnya B 35 N. Plat dengan jumlah angka digit 3 maka ini biasanya diperuntukkan untuk mereka yang jabatannya dibawah satu tingkat pemimpin kantor didaerah tersebut(Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian dsb )di daerah tersebut misalnya B 175 N. Sedangkan untuk yang jumlah angka digitnya sama dengan 4 maka ane belum tau, yang ane tau baru sampe jumlah digit angka 3, bagi yang tau harap memberitahu, dan ane juga akan mencari tahu, jika sudah tahu akan ane update sesuai dengan yang sebenar-benarnya. :D
Wassalam dan Tetap Mencoret!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa