hukum ziarah kubur adalah diperbolehkan namun apabila mendatangkan hal-hal yang bersifat negatif maka hal ini dimakruhkan. hal-hal negatif yang dimaksud misalnya :
seringkali, Peziarah terutama wanita melakukan sikap-sikap yang berlebihan contohnya
- menyia-nyiakan hak suami (Pergi begitu saja tanpa izin)
- melakukan tabarruj
- menjerit-jerit di kuburan
- menghiasi kuburan
- dan melakukan hal-hal Bid'ah lainnya di kuburan
Adapun manfaat ziarah kubur adalah mengingatkan kita kepada kematian
Wallahu A'lam Bishawab
Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!
Ref : Buku amalan penghibur di alam kubur karya Fahad Bin Abdurrahman Wahid suaib pencetak pustaka Imam Syafi'i. Ini adalah ringkasan arsip digital karena bukunya dicoret oleh anak agar bukunya dapat diarsipkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa