Selasa, 19 Juli 2022

Keutamaan shalat ‘Ashar

Faedah keutamaan shalat ‘Ashar
‘Ashr bisa diartikan dengan waktu ‘Ashar, bisa diartikan pula dengan waktu. Kali ini dijelaskan dua catatan penting tentang shalat ‘Ashar dan tentang manajemen waktu.  
‘Ashr dalam surah Al-‘Ashr diartikan dengan shalat ‘Ashar. Kalimat sumpah dalam surah tersebut menunjukkan akan pentingnya menjaga shalat ‘Ashar. Shalat ‘Ashar termasuk shalat wustha. Tentang shalat wustha ini, Allah berfirman yang artinya, “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha.” (QS. Al-Baqarah: 238). Shalat wustha adalah
shalat ‘Ashar sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Mereka telah menyibukkan kami dari shalat wustha yaitu shalat Ashar.” (HR. Muslim, no. 627, 628).

Ada keutamaan bagi yang menjaga shalat Ashar dan shalat Shubuh. Dari Abu Musa h, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu
shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.”(HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635). 
Bagi yang meninggalkan shalat Ashar akan mendapatkan ancaman yang berat. Dari Burairah , ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,“Barang siapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594). 
Kata Al-Muḥallab , “Maknanya adalah meninggalkan dengan menyia-nyiakannya dan menganggap remeh keutamaan waktunya padahal mampu untuk menunaikannya.” Lihat Syarh Al-Bukhari karya Ibnu Batthol, 3:221. 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah r mengatakan, “Terhapusnya amalan tidaklah ditetapkan melainkan pada perkara dosa besar. Begitu pula meninggalkan shalat Ashar lebih parah daripada meninggalkan shalat lainnya. Karena shalat Ashar disebut dengan shalat wustha yang dikhususkan dalam perintah untuk dijaga. Shalat Ashar ini juga diwajibkan kepada orang sebelum kita di mana mereka melalaikan shalat ini. Jadi, siapa saja yang menjaga shalat Ashar, maka ia mendapatkan dua ganjaran.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:54).

Ibnul Qayyim berkata, “Yang nampak dari hadits, meninggalkan amalan itu ada dua macam. Pertama, meninggalkan secara total dengan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, maka ini menjadikan amalnya batal seluruhnya. Kedua, meninggalkan pada hari tertentu, maka ini menjadikan amalnya batal pada hari tersebut. Jadi karena meninggalkan secara umum, maka amalnya batal secara umum. Lalu meninggalkan shalat tertentu, maka amalnya batal pada hari tertentu.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha, hlm. 59).

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa