Dari Abdullah bin Umar rodhiyallohu ‘anhuma ia berkata : Ketika kami sholat bersama Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba ada seseorang mengatakan :
Selasa, 17 Mei 2022
DOA IFTITAH SINGKAT PEMBUKA PINTU PINTU LANGIT YANG JARANG DIKETAHUI ORANG

Jauhi Prasangka Buruk
*Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA*

⁉️ MENGAPA ENGKAU DIAM?? ⁉️
Saat engkau di mobil, atau jalan, di pasar, atau duduk di kantor, atau di manapun tempatmu, tidak mampukah engkau sekadar menggerakkan lisan?


Jumat, 13 Mei 2022
Zakat Fitrah Dikeluarkan dengan Makanan Pokok
Ukuran zakat fitrah ialah satu sha’ dari makanan pokok yang biasa dimakan manusia. Abu Sa‘id al-Khudri z menyatakan : Kami mengeluarkan (zakat fitrah) pada hari berbuka (usai dari Ramadhan) pada zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم satu sha bahan makanan. Saat itu makanan kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” (H.R. Al-Bukhari (1510) dan Muslim (985)).

Wajibkah Zakat Fitrah Atas Orang yang Gila?
Seorang muslim yang kehilangan akal atau gila, maka tetap diambilkan dari hartanya untuk membayar zakat fitrah, karena ia masih termasuk dalam cakupan hadits Ibnu Umar. Al-Faqih Ibnu Hazm al-Andalusi berkata,: Zakat fitrah juga wajib atas orang gila yang memiliki harta, karena kondisinya (yang termasuk) laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak, anak kecil atau dewasa. Beliau mengisyaratkan bahwa orang gila tidak keluar dari kandungan hadits Ibnu Umar. Hal semisal ini dijelaskan asy-Syaikh al-‘Utsaimin dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram (6/190).
Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
