Ukuran zakat fitrah ialah satu sha’ dari makanan pokok yang biasa dimakan manusia. Abu Sa‘id al-Khudri z menyatakan : Kami mengeluarkan (zakat fitrah) pada hari berbuka (usai dari Ramadhan) pada zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم satu sha bahan makanan. Saat itu makanan kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” (H.R. Al-Bukhari (1510) dan Muslim (985)).
Intinya, zakat fitrah dikeluarkan dari jenis makanan pokok suatu daerah tempat seseorang tinggal. Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin berkata : Seandainya ada suatu daerah yang penduduknya hanya memakan ikan; ikan yang menjadi makanan pokok mereka; maka apakah sah mengeluarkan zakat fitrah dengan ikan? Ya, sah. Karena intinya, yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah makanan pokok; dan yang menjadi makanan pokok berbeda-beda sesuai waktu, keadaan, maupun daerah masing-masing.
Umumnya makanan pokok kita di Indonesia ialah beras dan beras termasuk jenis terbaik untuk zakat fitrah. Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baaz berkata : Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan beras atau bahan makanan lain yang menjadi makanan pokok suatu daerah. Karena tujuan zakat fitrah adalah memberi kelapangan (untuk orang miskin), dan mengeluarkan zakat fitrah dengan beras termasuk yang paling baik dalam memberikan kelapangan, karena beras termasuk jenis makanan terbaik manusia di zaman sekarang.
Hal yang juga perlu diperhatikan ialah kondisi beras/makanan pokok yang dijadikan sebagai zakat fitrah harus dalam kondisi yang baik. Imam Muwaffaq ad-Din Ibnu Qudamah berkata: Tidak boleh mengeluarkan dari jenis makanan pokok yang memiliki cacat, seperti yang berulat atau basah, atau makanan pokok yang sudah lama dan rasanya sudah berubah. Berdasarkan firman Allah : Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan." (Q.S. Al-Baqarah: 267). Jika makanan pokok tersebut sudah lama namun rasanya belum berubah, karena jika yang baru harganya lebih mahal, maka hukumnya sah sebagai zakat, karena tidak cacat. Namun yang paling utama ialah mengeluarkan dari jenis terbaik.
Sumber :PDF Fiqih Mudah
Zakat Fitrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa