Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung disebutkan di bawah ini.
Rabu, 22 Juni 2022
Hukum Qurban
Label:
Qurban,
Spiritual (Islami),
Sunnah idul Adha
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Hukum Biaya Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang dipersingkat
Poin-poin tentang Biaya Perjalanan Dinas yang waktu nya dipersingkat
disarikan dari Buku Fiqih Muamalah Kontemporer Karya Ustadz Dr.
Oni Syahroni Hal. 255-257
Label:
ijarah,
ju 'alah,
Jual Beli,
Spiritual (Islami)
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Hikmah di Balik Qurban
- Qurban dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.
Label:
islami,
Qurban,
Sunnah idul Adha
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Keutamaan Qurban
Tak diragukan lagi, qurban adalah ibadah kepada Allah dan pendekatan diri kepada-Nya. Qurban juga dilakukan dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad g. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih.
Label:
Qurban,
Spiritual (Islami),
Sunnah idul Adha
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Pensyariatan Qurban
Qurban pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta 'ala yang artinya,“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an-nahr).” (QS. Al-Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atha’, Mujahid, dan jumhur (mayoritas) ulama.
Label:
Qurban,
Spiritual (Islami),
Sunnah idul Adha
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Langganan:
Komentar (Atom)
