Rabu, 22 Juni 2022

Hukum Qurban

Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung disebutkan di bawah ini.    

Dari Ummu Salamah Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Jika telah masuk sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.HR. Muslim no. 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud, 7: 349 

Imam Asy-Syafi’i r berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum qurban tidaklah wajib karena Rasulullah g bersabda, ‘Jika kalian ingin menyembelih qurban …’. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, beliau akan bersabda, ‘Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …)’.”(HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa