Tak diragukan lagi, qurban adalah ibadah kepada Allah dan pendekatan diri kepada-Nya. Qurban juga dilakukan dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad g. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih.
Ibnul ‘Arabi dalam ‘Aridhatil Ahwadzi (6:288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan qurban Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (menakjubkan), namun sayang hadits tersebut tidaklah shahih.”Fiqhul Udhiyah, hlm. 9.
Sumber : E-Book Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Muhammad Abduh Tuasikal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa