Senin, 10 Oktober 2022

Jual Beli Darah

Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الأَمَةِ ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَآكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh).[1]

Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut "dideh" (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah). Juga termasuk menjual darah untuk donor, tidak dibolehkan.


[1] HR. Bukhari no. 2238.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Hukum Jual Beli Anjing

Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.[1]

Dari Abuz Zubair, ia berkata,

سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.

"Aku pernah bertanya pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya."[2]

Ada tambahan dalam riwayat An Nasai yang menyatakan pengecualian untuk anjing berburu,


[1] HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567.

[2] HR. Muslim no. 1569.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan.[1] Namun haditsnya dhoif. Sehingga yang tepat tidak ada pengecualian, seluruh jual beli anjing itu terlarang.[2]



[1] HR. An Nasai no. 4672. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhoif.

[2] Minhatul 'Allam, 6: 41.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Alasan Haramnya Jual Beli Patung

Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa karena tidak ada manfaatnya.

Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan.

Imam Ash Shon'ani mengatakan, "Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Dan tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan."[1]

Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh 'Abdullah Al Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat mencederai agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah, juga jelas haramnya. Wallahu a'lam.[2]

Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah berkata, "Ibnu 'Abbas dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surat Nuh adalah orang-orang sholih


[1] Subulus Salam, 5: 11.

[2] Lihat Minhatul 'Allam, 6: 17.

di kaum Nuh. Ketika mereka mati, orang-orang pada i'tikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang sholih tersebut. Lantas orang sholih tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari."[1]

Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah,

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

"Dan mereka berkata: "Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa', yaghuts, ya'uq dan nasr" (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik.[2]

Disebutkan dari 'Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu 'Abbas, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh.[3]

Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang sholih. Di antara sikap berlebihan adalah beri'tikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdo'a di sisi kubur orang sholih, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka.


Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Lemak Bangkai, Apakah Boleh Dimanfaatkan?

Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini.

Pendapat pertama, lemak bangkai tidak boleh dimanfaatkan. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama sebagaimana kata Imam Nawawi.

Pendapat kedua, lemak bangkai boleh dimanfaatkan untuk tujuan selain dimakan.

Pendapat yang lebih tepat adalah lemak bangkai boleh dimanfaatkan, namun tidak boleh diperjualbelikan karena memanfaatkan masih lebih longgar dibanding jual beli. Tidak setiap yang haram diperjualbelikan, lantas haram untuk dimanfaatkan. Tidak ada konsekuensi di antara dua hal itu.[1]


[1] Minhatul 'Allam fii Syarh Bulughil Marom, 6: 16.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Barang yang Haram Diperdagangkan

1- Khamar (minuman keras atau setiap yang memabukkan)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khamar), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda,

حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ

Perdagangan khamar telah diharamkan.[1]

Mengenai definisi khamar telah disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.”[2]  Jadi yang disebut khamar adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khamar, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan.

Kurang tepat jika kita mengidentikkan alkohol dengan khamar. Tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khamar.

2- Bangkai

3- Babi

4- Berhala

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ



[1] HR. Bukhari no. 2226.

[2] HR. Muslim no. 2003.

"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya."[1]



[1] HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!