Senin, 10 Oktober 2022

Barang yang Haram Diperdagangkan

1- Khamar (minuman keras atau setiap yang memabukkan)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khamar), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda,

حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ

Perdagangan khamar telah diharamkan.[1]

Mengenai definisi khamar telah disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.”[2]  Jadi yang disebut khamar adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khamar, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan.

Kurang tepat jika kita mengidentikkan alkohol dengan khamar. Tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khamar.

2- Bangkai

3- Babi

4- Berhala

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ



[1] HR. Bukhari no. 2226.

[2] HR. Muslim no. 2003.

"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya."[1]



[1] HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa