Senin, 10 Oktober 2022

Hukum Jual Beli Anjing

Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.[1]

Dari Abuz Zubair, ia berkata,

سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.

"Aku pernah bertanya pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya."[2]

Ada tambahan dalam riwayat An Nasai yang menyatakan pengecualian untuk anjing berburu,


[1] HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567.

[2] HR. Muslim no. 1569.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan.[1] Namun haditsnya dhoif. Sehingga yang tepat tidak ada pengecualian, seluruh jual beli anjing itu terlarang.[2]



[1] HR. An Nasai no. 4672. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhoif.

[2] Minhatul 'Allam, 6: 41.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa