Jumat, 13 Mei 2022

Wajibkah Zakat Fitrah Atas Orang yang Gila?

Seorang muslim yang kehilangan akal atau gila, maka tetap diambilkan dari hartanya untuk membayar zakat fitrah, karena ia masih termasuk dalam cakupan hadits Ibnu Umar. Al-Faqih Ibnu Hazm al-Andalusi  berkata,: Zakat fitrah juga wajib atas orang gila yang memiliki harta, karena kondisinya (yang termasuk) laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak, anak kecil atau dewasa. Beliau mengisyaratkan bahwa orang gila tidak keluar dari kandungan hadits Ibnu Umar. Hal semisal ini dijelaskan asy-Syaikh al-‘Utsaimin dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram (6/190).

Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah

Orang yang Meninggal di Malam Hari Raya

Imam Muwaffaq ad-Din Ibnu Qudamah al-Maqdisi  berkata,: Jika ada yang meninggal dan ia memiliki kewajiban zakat fitrah yang belum ditunaikannya, maka zakat fitrahnya diambilkan dari harta peninggalannya. Jika ia juga memiliki utang dan hartanya cukup untuk menyelesaikan keduanya [zakat dan utang] sekaligus, maka dibayarkan keduanya


Tidak Ada Kewajiban Membayarkan Zakat Fitrah Anggota Keluarga Berikut

Imam Nawawi  berkata, :

  • Kakak atau adik beserta anak-anak mereka [keponakan],
  • Ppaman serta anak-anak mereka [sepupu]... 

tidak ada kewajiban memberikan nafkah dan membayarkan zakat fitrah mereka.

Adapun pernyataan beliau di atas, “... tidak ada kewajiban memberi mereka nafkah” artinya, seseorang tidak berdosa seandainya tidak memberi mereka nafkah. Walau tentunya, tetap dianjurkan membantu mereka dengan harta jika ia memiliki kemampuan dan mereka juga sedang memerlukan.

Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Kedua Orang Tua, Kakek, dan Nenek yang Tidak Mampu

Jika ada orang tua atau kakek dan nenek yang tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah karena tidak memiliki harta, maka mereka tidak berdosa. Lalu anak atau cucunya juga tidak wajib menunaikan zakat fitrah mereka. Berdasarkan ayat, Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. (Q.S. Al-An’am: 164), Namun jika ia memiliki kemampuan untuk membayarkan zakat fitrah orang tua atau kakek dan neneknya, maka itu amalan yang baik dan ia pun mendapatkan pahala.

 Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah

Janin Tidak Terkenai Kewajiban Zakat Fitrah

Ada yang berpendapat bahwa zakat fitrah sudah wajib atas janin yang masih dikandung oleh ibunya. Dengan alasan, janin juga anak kecil, berarti masuk dalam kandungan hadits Ibnu Umar, jika tidak dibayarkan maka orang tuanya berdosa. Tetapi ini pendapat yang tidak tepat, karena tidak ada ulama terdahulu yang memahami demikian.