Seorang muslim yang kehilangan akal atau gila, maka tetap diambilkan dari hartanya untuk membayar zakat fitrah, karena ia masih termasuk dalam cakupan hadits Ibnu Umar. Al-Faqih Ibnu Hazm al-Andalusi berkata,: Zakat fitrah juga wajib atas orang gila yang memiliki harta, karena kondisinya (yang termasuk) laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak, anak kecil atau dewasa. Beliau mengisyaratkan bahwa orang gila tidak keluar dari kandungan hadits Ibnu Umar. Hal semisal ini dijelaskan asy-Syaikh al-‘Utsaimin dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram (6/190).
Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah