Ada yang berpendapat bahwa zakat fitrah sudah wajib atas janin yang masih dikandung oleh ibunya. Dengan alasan, janin juga anak kecil, berarti masuk dalam kandungan hadits Ibnu Umar, jika tidak dibayarkan maka orang tuanya berdosa. Tetapi ini pendapat yang tidak tepat, karena tidak ada ulama terdahulu yang memahami demikian.
Al-Hafizh Abul Fadhl al-Iraqi menjelaskan di “Syarah Jami' at-Tirmidzi : Pernyataan Ibnu Umar, ‘(Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan ... atas anak kecil ataupun dewasa... )’ maka riwayat ini tidak dipahami oleh orang yang berakal kecuali maksudnya untuk orang yang ada di dunia. Sedangkan orang yang belum ada wujudnya (di muka bumi) maka kami tidak ketahui ada seorang pun yang mewajibkannya untuk membayar zakat fitrah.
Hanya saja, ulama menilai baik jika zakat fitrah dikeluarkan untuk janin yang telah ditiupkan padanya ruh, yaitu saat mencapai usia empat bulan di kandungan. Hukumnya sebatas anjuran saja. Tidak dibayarkan pun tidak masalah. Dasar dianjurkannya ialah karena hal itu diamalkan oleh salaf. Abu Qilabah berkata,; Mereka dahulu menyukai untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi anak kecil, orang dewasa, dan bahkan bagi janin yang masih di kandungan ibunya .
Di riwayat lain, Abu Qilabah berkata,: Mereka dahulu membayar zakat fitrah bahkan membayarkannya untuk janin. Pernyataan Abu Qilabah ini mengindikasikan bahwa membayarkan zakat untuk janin ialah hal yang dikenal di kalangan salaf, sebab beliau ialah seorang tabi’in, al-Faqih Abu Muhammad Ibnu Hazm berkata : Abu Qilabah ini berjumpa dengan para sahabat Nabi, bersahabat, dan meriwayatkanilmu mereka.
Al-‘Allamah Ibnu Muflih menjelaskan : Dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah bagi janin, ini pendapat yang terkenal dalam madzhab (Hanbali), dan ini disepakati oleh empat madzhab.
Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa