Imam Nawawi berkata, :
- Kakak atau adik beserta anak-anak mereka [keponakan],
- Ppaman serta anak-anak mereka [sepupu]...
tidak ada kewajiban memberikan nafkah dan membayarkan zakat fitrah mereka.
Adapun pernyataan beliau di atas, “... tidak ada kewajiban memberi mereka nafkah” artinya, seseorang tidak berdosa seandainya tidak memberi mereka nafkah. Walau tentunya, tetap dianjurkan membantu mereka dengan harta jika ia memiliki kemampuan dan mereka juga sedang memerlukan.
Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa