Imam Muwaffaq ad-Din Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata,: Jika ada yang meninggal dan ia memiliki kewajiban zakat fitrah yang belum ditunaikannya, maka zakat fitrahnya diambilkan dari harta peninggalannya. Jika ia juga memiliki utang dan hartanya cukup untuk menyelesaikan keduanya [zakat dan utang] sekaligus, maka dibayarkan keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa