Ukuran zakat fitrah ialah satu sha’ dari makanan pokok yang biasa dimakan manusia. Abu Sa‘id al-Khudri z menyatakan : Kami mengeluarkan (zakat fitrah) pada hari berbuka (usai dari Ramadhan) pada zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم satu sha bahan makanan. Saat itu makanan kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” (H.R. Al-Bukhari (1510) dan Muslim (985)).
Jumat, 13 Mei 2022
Zakat Fitrah Dikeluarkan dengan Makanan Pokok
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Wajibkah Zakat Fitrah Atas Orang yang Gila?
Seorang muslim yang kehilangan akal atau gila, maka tetap diambilkan dari hartanya untuk membayar zakat fitrah, karena ia masih termasuk dalam cakupan hadits Ibnu Umar. Al-Faqih Ibnu Hazm al-Andalusi berkata,: Zakat fitrah juga wajib atas orang gila yang memiliki harta, karena kondisinya (yang termasuk) laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak, anak kecil atau dewasa. Beliau mengisyaratkan bahwa orang gila tidak keluar dari kandungan hadits Ibnu Umar. Hal semisal ini dijelaskan asy-Syaikh al-‘Utsaimin dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram (6/190).
Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Orang yang Meninggal di Malam Hari Raya
Imam Muwaffaq ad-Din Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata,: Jika ada yang meninggal dan ia memiliki kewajiban zakat fitrah yang belum ditunaikannya, maka zakat fitrahnya diambilkan dari harta peninggalannya. Jika ia juga memiliki utang dan hartanya cukup untuk menyelesaikan keduanya [zakat dan utang] sekaligus, maka dibayarkan keduanya.
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Tidak Ada Kewajiban Membayarkan Zakat Fitrah Anggota Keluarga Berikut
Imam Nawawi berkata, :
- Kakak atau adik beserta anak-anak mereka [keponakan],
- Ppaman serta anak-anak mereka [sepupu]...
tidak ada kewajiban memberikan nafkah dan membayarkan zakat fitrah mereka.
Adapun pernyataan beliau di atas, “... tidak ada kewajiban memberi mereka nafkah” artinya, seseorang tidak berdosa seandainya tidak memberi mereka nafkah. Walau tentunya, tetap dianjurkan membantu mereka dengan harta jika ia memiliki kemampuan dan mereka juga sedang memerlukan.
Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Zakat Fitrah Kedua Orang Tua, Kakek, dan Nenek yang Tidak Mampu
Jika ada orang tua atau kakek dan nenek yang tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah karena tidak memiliki harta, maka mereka tidak berdosa. Lalu anak atau cucunya juga tidak wajib menunaikan zakat fitrah mereka. Berdasarkan ayat, Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. (Q.S. Al-An’am: 164), Namun jika ia memiliki kemampuan untuk membayarkan zakat fitrah orang tua atau kakek dan neneknya, maka itu amalan yang baik dan ia pun mendapatkan pahala.
Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.