Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhohullah berkata, “Imam madzhab yang empat sepakat bahwa wajib mengeluarkan zakat fitrah di tempat orang yang berpuasa tersebut berada [saat waktu wajibnya zakat], yaitu selama ada penerima zakat di tempat itu. Sehingga wajib berpegang dengan hal ini dan jangan menoleh kepada ajakan selainnya. Karena seorang muslim tentunya bersemangat untuk menunaikan tanggung jawabnya dan berhatihati dalam menjalankan agamanya.
Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah