Dalam salah satu fatwa al-Lajnah ad- Da’imah disebutkan,“Jika dia orang yang berhak menerima zakat fitrah maka boleh baginya menjual zakat tersebut setelah menerimanya karena ketika zakat sudah diterima, maka itu sudah masuk dalam kepemilikannya.”
Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa