Tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat id. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima; dan siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah biasa.” [SHAHIH (Al-Badr al-Munir, 5/618)] H.R. Abu Dawud (1609), Ibnu Majah (1827).
Akan tetapi apabila seseorang tidak mengetahui kapan datangnya hari raya kecuali setelah shalat id dilaksanakan, atau ketika itu dia berada di suatu daerah atau negeri yang tidak ada yang berhak menerimanya, maka diperbolehkan mengeluarkan zakat walaupun setelah mengerjakan shalat id di waktu yang memungkinkan untuk menunaikannya. Wallahu a’lam.
Ada riwayat yang kandungannya nampak membolehkan zakat fitrah ditunaikan di sepanjang hari raya, walau setelah shalat id. Namun riwayat itu dha’if ‘lemah’, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa