Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhohullah berkata, “Imam madzhab yang empat sepakat bahwa wajib mengeluarkan zakat fitrah di tempat orang yang berpuasa tersebut berada [saat waktu wajibnya zakat], yaitu selama ada penerima zakat di tempat itu. Sehingga wajib berpegang dengan hal ini dan jangan menoleh kepada ajakan selainnya. Karena seorang muslim tentunya bersemangat untuk menunaikan tanggung jawabnya dan berhatihati dalam menjalankan agamanya.
Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa