Rabu, 25 Mei 2022

INILAH DUDUK ORANG YANG DIMURKAI ALLAH AZZA WAJALLA


عَنْ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ مَرَّ بِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِىَ الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِى وَاتَّكَأْتُ عَلَى أَلْيَةِ يَدِى فَقَالَ « أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ ».

Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata, 

Nabi shallallaahu'alaihi alahi wasallam pernah melintas di hadapanku sedangakn aku duduk seperti ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku dan aku letakkan di belakang

All About Zakat Fitrah

Alhamdulillah, artikel dengan label "Zakat Fitrah" telah selesai, artikel ini kami ambil dari PDF/Softcopy Fikih Mudah Zakat Fitrah yang dibagi secara gratis. Bagi teman-teman yang ingin memiliki PDF nya, silahkan menghubungi melalui chat ataupun komentar. Insya Allah akan kami tindaklanjuti dengan tempo yang sesingkat-singkatnya. Berikut adalah Daftar Isi dari Label tersebut Semoga Bermanfaat :

Menyerahkan Zakat Fitrah di Daerah Dia Berada Saat Malam Hari Raya

 Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhohullah berkata, “Imam madzhab yang empat sepakat bahwa wajib mengeluarkan zakat fitrah di tempat orang yang berpuasa tersebut berada [saat waktu wajibnya zakat], yaitu selama ada penerima zakat di tempat itu. Sehingga wajib berpegang dengan hal ini dan jangan menoleh kepada ajakan selainnya. Karena seorang muslim tentunya bersemangat untuk menunaikan tanggung jawabnya dan berhatihati dalam menjalankan agamanya.

Sumber :  PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah

Membayar Zakat Fitrah Setelah Shalat Id

 Tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat id. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima; dan siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah biasa.” [SHAHIH (Al-Badr al-Munir, 5/618)] H.R. Abu Dawud (1609), Ibnu Majah (1827). 

Bolehkah Menjual Beras yang Didapatkan dari Zakat Fitrah?

Dalam salah satu fatwa al-Lajnah ad- Da’imah disebutkan,“Jika dia orang yang berhak menerima zakat fitrah maka boleh baginya menjual zakat tersebut setelah menerimanya karena ketika zakat sudah diterima, maka itu sudah masuk dalam kepemilikannya.

Sumber :  PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah