Ada dua bentuk pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang, yaitu:
- Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban
- Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban.
Ada dua bentuk pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang, yaitu:
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Pertama: Berbuat ihsan (berbuat baik terhadap hewan) Dari Syaddad bin Aus , Rasulullah bersabda,“Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”(HR Muslim no. 1955)
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Ada dua syarat yang mesti dipenuhi yaitu:
Pertama: Menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong. Karena maksud dari menyembelih adalah memotong urat leher, kerongkongan, saluran pernafasan, dan saluran darah.
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Syarat Hewan yang akan Disembelih
Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). Allah Subhanahu WaTa'ala berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al-Baqarah: 173).
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Tadi malam saya melihat sebuat postingan instagram Lampu Islam (silahkan Follow ya, karena banyak postingan-postingan yang menambah ilmu pengetahuan) , postingan tersebut berupa Video seorang muslimah yang memviralkan bahwa dia makan babi karena tidak ada dalil bahwa makan babi itu masuk neraka namun hanya haram. weleh-weleh ada-ada aja kelakuan anak jaman now, sudah salah mau viral pulak 😆,Jadi Hati ini tergelitik untuk meluruskan pemikiran-pemikiran seperti ini, semoga bermanfaat dan selamat dari pemikiran-pemikiran jahiliyah seperti ini.
#Jahiliyah #Dosa #Surga #amalbaik #amalburuk #lampuislam #Tauhid #Haram
Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.