Senin, 27 Juni 2022

Syarat Penyembelihan Hewan

Syarat Hewan yang akan Disembelih 

Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). Allah Subhanahu WaTa'ala berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al-Baqarah: 173).

Syarat Orang Yang Akan Menyembelih

Pertama: Berakal, baik laki-laki maupun perempuan, dan sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz. Sehingga dari sini, tidak sah penyembelihan yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz. Begitu pula orang yang dalam keadaan mabuk, sembelihannya juga tidak sah.

Kedua: Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala dan orang Majusi sebagaimana hal ini telah disepakati oleh para ulama. Karena selain muslim dan ahli kitab tidak murni mengucapkan nama Allah ketika menyembelih.

Sedangkan ahlul kitab masih dihalalkan sembelihan mereka karena Allah Subhanahu WaTa'ala berfirman, “Makanan (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5). Makna makanan ahlul kitab di sini adalah sembelihan mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atha’, Al-Hasan Al-Bashri, Makhul, Ibrahim An Nakho’i, As-Sudi, dan Maqotil bin Hayyan.(Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 328.)

Namun yang mesti diperhatikan di sini, sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair, atau menyebut nama berhala mereka, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal berdasarkan firman Allah Subhanahu WaTa'ala : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3).Ibnu Katsir berkata bahwa sembelihan ahlul kitab itu halal bagi kaum muslimin karena mereka yakini haramnya sembelihan kepada selain Allah dan mereka menyembelih hanya dengan nama Allah. Walaupun memang mereka meyakini tentang Allah yang tidak pantas untuk-Nya. Maha Tinggi dan Maha Suci Allah. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 328). 

Ketiga: Menyebut nama Allah ketika menyembelih. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah –padahal ia tidak bisu dan mampu mengucapkan—, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan menurut pendapat mayoritas ulama. Sedangkan bagi yang lupa untuk menyebutnya atau dalam keadaan bisu, maka hasil   sembelihannya boleh dimakan.  Allah Subhanahu WaTa'ala berfirman “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121).

Begitu juga hal ini berdasarkan hadits Rafi’ bin Khadij, Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda,“Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan.”(HR. Bukhari no. 2488)

Keempat: Tidak disembelih atas nama selain Allah. Maksudnya di sini adalah mengagungkan selain Allah baik dengan mengeraskan suara atau tidak, maka hasil sembelihan seperti ini diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama. Dalilnya adalah firman Allah : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3).

Sumber : E-Book Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Muhammad Abduh Tuasikal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa