Senin, 27 Juni 2022

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Terlarang

Ada dua bentuk pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang, yaitu:

  1. Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban
  2. Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban.

Larangan pertama: Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban baik berupa kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya.

Dari Abu Hurairah  Nabi bersabda “Barang siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”(HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayasyang didha’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088.) Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.

Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”(Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hlm. 373.)

Larangan kedua: Memberi upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban�

Sebagaimana kata Ibnu Mulaqqin Asy-Syafi’i dalam Al-I’lam bi Fawaid Umdah Al-Ahkam (6: 286), “Yang dimaksud jagal itu sudah diketahui bersama yaitu orang yang menangani pengulitan dan memotong daging hewan yang disembelih.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa boleh mengupahi seseorang untuk menyembelih qurban.(Syarh Shahih Muslim, 9: 59) Namun upah tersebut tidak diambil dari hasil qurban.

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib, “Rasulullah g memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.(HR. Muslim no. 1317)

Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.”(Syarh Muslim, An Nawawi, 9: 59.)

Sumber : E-Book Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Muhammad Abduh Tuasikal)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa