Senin, 27 Juni 2022

All About Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi


Alhamdulillah, artikel dengan label "Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi" telah selesai, artikel ini kami ambil dari E-Book Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Muhammad Abduh Tuasikal) yang dibagi secara gratis. Bagi teman-teman yang ingin memiliki PDF nya, silahkan menghubungi melalui chat ataupun komentar. Insya Allah akan kami tindaklanjuti dengan tempo yang sesingkat-singkatnya. Berikut adalah Daftar Isi dari Label tersebut Semoga Bermanfaat :

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Terlarang

Ada dua bentuk pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang, yaitu:

  1. Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban
  2. Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban.

Larangan pertama: Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban baik berupa kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya.

Adab Dalam Penyembelihan Hewan

Pertama: Berbuat ihsan (berbuat baik terhadap hewan)    Dari Syaddad bin Aus  , Rasulullah  bersabda,“Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”(HR Muslim no. 1955)

Syarat Alat untuk Menyembelih

 Ada dua syarat yang mesti dipenuhi yaitu: 

Pertama: Menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong. Karena maksud dari menyembelih adalah memotong urat leher, kerongkongan, saluran pernafasan, dan saluran darah. 

Syarat Penyembelihan Hewan

Syarat Hewan yang akan Disembelih 

Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). Allah Subhanahu WaTa'ala berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al-Baqarah: 173).