Dari Ibnu ‘Abbas,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ
شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya
jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil
jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh
Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Dalam lafazh
musnad Imam Ahmad disebutkan,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا
حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya
jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang
upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Oleh karenanya segala makanan
atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula jual belinya semisal jual
beli hewan buas yang bertaring, darah, anjing, burung yang bercakar, hewan jalalah
(yang mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak.
Contoh yang
dimanfaatkan untuk tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam
jenisnya, bahkan terdapat hadits khusus yang menyebutkan penjualannya yang
haram. Dari Abu ‘Amir atau Abu
Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia
menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ
أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ
وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ
عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ
فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ
الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan
umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.
Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang
ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu
mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan
siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah
sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa
sanad- dengan lafazh jazm/ tegas).
Yang termasuk dalam hal ini lagi adalah jual
beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran
sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar
perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki
ruh, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan
baju yang memiliki salib.
Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!