Beberapa contoh
jual beli yang terdapat ghoror dalam akad:
- Dua bentuk
transaksi dalam satu akad. Misalnya tunai dengan harga sekian dan kredit dengan
harga lebih mahal dan tidak ada kejelasan manakah akad yang dipilih. Dari Abu
Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad”
(HR. An Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani
mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Jaami’ Ash Shohih no. 6943).
Sedangkan jika sudah ada kejelasan, misalnya membeli secara kredit –walau
harganya lebih tinggi dari harga tunai-, maka tidak termasuk dalam larangan
hadits di atas. Karena saat ini sudah jelas transaksi yang dipilih dan tidak
ada lagi dua bentuk transaksi dalam satu akad. Sehingga dalil di atas bukanlah
dalil untuk melarang jual beli kredit. Jual beli secara kredit itu boleh selama
tidak ada riba di dalamnya.
- Jual beli hashoh,
yaitu keputusan membeli sesuai dengan lemparan kerikil. Dari Abu Hurairah, ia
berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa