Senin, 10 Oktober 2022

Hukum Menjual Mushaf Alquran

Masalah: Bolehkah menjual mushaf Al Qur'an padahal itu berisi kalam Allah?

Menjual mushaf Al Qur'an asalnya dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al Baqarah: 275).

Kita telah mengetahui bersama bahwa untuk memproduksi mushaf dibutuhkan kertas, penjilidan, pencetakan, semuanya tentu butuh biaya. Jika demikian, tidak mengapa ada biaya untuk memperoleh mushaf tersebut.

Namun tidak boleh mushaf tersebut dijual pada orang kafir. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bersafar ke negeri musuh karena khawatir mushaf tersebut jatuh ke tangan mereka (lalu dilecehkan). (HR. Muslim dari hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma).

Demikian penjelasan dari Syaikh Kholid Al Musyaiqih dalam Al Mukhtashor fil Mu'amalaat, hal. 10, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H.
Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa