Masalah: Bolehkah menjual mushaf Al Qur'an padahal itu berisi kalam Allah?
Menjual mushaf Al Qur'an
asalnya dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا
"Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al
Baqarah: 275).
Kita telah mengetahui
bersama bahwa untuk memproduksi mushaf dibutuhkan kertas, penjilidan,
pencetakan, semuanya tentu butuh biaya. Jika demikian, tidak mengapa ada biaya
untuk memperoleh mushaf tersebut.
Namun tidak boleh mushaf
tersebut dijual pada orang kafir. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
melarang bersafar ke negeri musuh karena khawatir mushaf tersebut jatuh ke
tangan mereka (lalu dilecehkan). (HR. Muslim dari hadits Ibnu 'Umar
radhiyallahu 'anhuma).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa