Senin, 10 Oktober 2022

Hukum Menerima Orderan yang berbau syirik

Masalah: Menerima orderan Nashrani yang terdapat salib

Pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada ulama besar, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawanya,

 “Apakah berdosa jika seseorang menjahitkan sabuk sutra yang merupakan orderan dari orang Nashrani yang nantinya akan diberi simbol salib dari emas? Bagaimanakah upah yang diperoleh, halal ataukah haram?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Jika seseorang menolong orang lain dalam bermaksiat pada Allah, maka ia turut berdosa. Karena ia berarti telah menolong dalam dosa dan melampaui batas[1]. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai-sampai melaknati khamar (segala sesuatu yang memabukkan, -pen). Beliau juga melaknati orang yang memeras bahan bakunya untuk dijadikan khamar, orang yang mengambil perasaannya, yang memikul hasil perasan tadi, orang yang memesan, orang yang menjual, orang yang membeli, orang yang menuangkan, orang yang meminum dan orang yang memakan hasil penjualan khamar, ini semua dilaknat[2]. Kebanyakan mereka (seperti orang yang memeras, mendistribusikan, atau yang menuangkan) mendapatkan laknat karena mereka menolong orang yang akan meminum khamar tersebut. Dari sini pula, seorang muslim dilarang menjualkan senjata yang nantinya akan digunakan untuk membunuh orang lain dengan cara yang diharamkan seperti untuk membunuh kaum muslimin dan pembunuhan pada masa fitnah.


[1] Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2)

[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 2356)

Jika suatu perbuatan yang membantu pada suatu maksiat saja terlarang, apalagi menolong dalam kekufuran dan syiar kekafiran. Perlu diketahui bahwa salib itu tidak boleh diperjual belikan dengan maksud mengambil keuntungan. Begitu pula tidak boleh memberikannya secara cuma-cuma, tanpa mendapatkan upah (keuntungan) sama sekali. Seseorang tidak boleh menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala (patung) dan tidak boleh pula memproduksinya. Larangan ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ

“Sungguh Allah telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan berhala”.[1]

Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang membuat gambar (makhluk yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan)[2]. Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat gambar semacam itu di rumah, beliau pun mencabutnya.

Oleh karena itu, orang yang membuat salib dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang mengambil upah dari suatu jual beli yang diharamkan, atau mengambil manfaat darinya (seperti mengambil upah dari distribusi khamar, membuat salib, melacur atau upah lainnya dari segala jual beli yang diharamkan), maka hendaklah ia menyedekahkan hasil penjualannya itu, lalu ia bertaubat dari perbuatan yang haram tadi. Sedekahnya tersebut ialah sebagai penebus (kafaroh) dari perbuatan haram yang ia lakukan. Upah ini sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh dirinya karena penghasilan semacam itu adalah penghasilan yang khobits (kotor). Upah yang ia terima tersebut tidak perlu ia kembalikan kepada si pembeli karena pembeli tersebut sudah menyerahkannya dan ia sudah bersedekah dengannya. Pendapat ini adalah yang menjadi pendapat para ulama sebagaimana dipilih oleh Imam Ahmad dalam masalah upah yang diperoleh oleh orang yang mendistribusikan khamar. Juga semacam ini menjadi pendapat pengikut Imam Malik dan ulama lainnya. [3]



[1] HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581.

[2] Selama yang dilukis atau dibuat jadi patung bukan makhluk bernyawa, maka itu dibolehkan. Namun jika yang dilukis atau dibentuk menjadi patung adalah makhluk bernyawa (manusia dan hewan), maka sudah seharusnya dijauhi.

Dalam sebuah hadits dari Sa'id bin Abi Al Hasan berkata; Aku pernah bersama Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu ketika datang seorang kepadanya seraya berkata,"Wahai Abu 'Abbas, aku adalah seorang yang mata pencaharianku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini". Maka Ibnu 'Abbas berkata, "Aku tidaklah menyampaikan kepadamu perkataan melainkan dari apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang Beliau bersabda: "Siapa yang membuat gambar lukisan, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dia tidak akan bisa melakukannya selamanya". Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi lalu berkata: "Bagaimana pendapatmu kalau aku tidak bisa meninggalkannya kecuali tetap menggambar?" Dia (Ibnu 'Abbas) berkata, "Gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki nyawa". (HR. Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 2110).

[3] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/141, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426.

Syaikh Sholih Al Munajid hafizhohullah menjelaskan, “Memproduksi salib, membelinya, memasang salib di pakaian, di dinding atau semacamnya adalah suatu yang yang diharamkan. Seorang muslim tidak boleh melakukan hal semacam ini. Seorang muslim tidak boleh membuat muslim lalu ia kenakan sendiri atau ia memproduksinya untuk digunakan oleh yang lainnya. Seharusnya setiap muslim bertakwa pada Allah. Hendaklah ia menjauhi syi’ar-syi’ar kekafiran yang telah menjadi simbol agama Nashrani.”[1]

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah[2] disebutkan,

“Tidak boleh seorang muslim memproduksi salib, dan tidak boleh ia menyuruh untuk membuatkannya. Yang dimaksud memproduksi tadi adalah membuat simbol seperti salib (simbol “palang”). Tidak boleh pula seorang muslim mengenakan salib, baik ia menggantungkannya, meletakkannya pada sesuatu atau tidak menggantungkannya sama sekali.

Tidak boleh seorang muslim menampakkan syi’ar kekafiran semacam ini di tengah-tengah kaum muslimin (baik di jalan, tempat umum atau tempat khusus). Salib tersebut sama sekali tidak boleh dipasang di pakaian. Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَفِى عُنُقِى صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ. فَقَالَ « يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ »

“Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu di leherku ada salib dari emas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Wahai ‘Adi, jauhkanlah berhala (maksudnya: salib) tersebut darimu![3]

Sehingga saran kami, sebaiknya order semacam itu tidak diterima dengan alasan-alasan yang telah disebutkan di atas. Sungguh banyak sekali orderan lainnya yang bisa membuat bisnis kita menjadi lebih berkah karena yang diharap hanyalah ridha Allah semata. Ingatlah selalu firman Allah Ta’ala,

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ }

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3).

Perhatikanlah pula wejangan suri tauladan kita berikut,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.”[4]



[1] Al Islam Sual wa Jawab, fatwa no. 121170, Syaikh Sholih Al Munajid, http://islamqa.com/ar/ref/121170/

[2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/4244-4245, Asy Syamilah.

[3] HR. Tirmidzi no. 3095. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan.

[4] HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.


Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa