Dalam hadits
dilarang jual beli mulamasah, yaitu baju yang telah disentuh, itulah yang
diambil. Begitu pula jual beli munabadzah juga terlarang, yaitu seseorang
melemparkan baju pada yang lain, maka itulah yang diambil. Kedua jual beli ini
mengandung ghoror atau spekulasi tinggi, yaitu adanya ketidak jelasan ketika
membeli. Boleh jadi yang didapat bagus dan boleh jadi yang didapat adalah
kualitas rendahan.
Dari Abu Sa’id,
ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم - نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ
إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى
عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang
melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik
terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau
melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa
melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144).
Begitu pula
terlarang juall beli hashoh (lemparan dengan kerikil), yaitu hasil
lemparan kerikil jatuh pada pakaian, itulah yang dibeli. Dari Abu Hurairah, ia
berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan
kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no.
1513).
Dari Abu
Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan
kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung
unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).
Al Jarjani
berkata bahwa ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari
sisi ada atau tidaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa