Jumat, 13 Mei 2022

Zakat Fitrah Anak Kecil

 Anak kecil yang tidak memiliki harta sama sekali maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan oleh orang tuanya, ini jelas. Imam Ibnul Mundzir  menerangkan, : Ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dibayar oleh orang yang mampu; dia tunaikan untuk dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta, sedangkan jika anak kecil mempunyai harta, seumpama memiliki tabungan karena ditabungkan oleh orang tuanya untuknya, maka ayahnya tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrahnya. Al-Faqih Ibnu Rusyd  berkata :

Zakat Fitrahnya Istri

Imam asy-Syaukani t berkata,: “Pernyataan Ibnu Umar, ‘(Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan  atas laki-laki dan perempuan.)’ lahiriah riwayat ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah juga tertuju kepada wanita, baik memiliki suami ataupun tidak. Ini pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Ibnul Mundzir.”16⁾ Jadi pada asalnya, seorang istri harus mengeluarkan zakat fitrahnya sendiri berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas. 

Larangan Memutus Silaturahmi

 Dari Jubair bin Muth‘im radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi’.”_ ([1])


Dalam hadis ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi orang yang memutuskan silaturahmi, yaitu tidak masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan adab atau akhlak adalah permasalahan sangat penting. Betapa tidak, akhlak dan adab dapat menjadi penyebab seseorang masuk surga atau masuk neraka.

KUNCI TAUFIK

 Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,


فمفتاح التوفيق :
الدعــاءُ والافتقــــار إلى الله ,وعلى قــدر نية العبد وهِمَّتِهِ, يكون توفيق الله له وإعانته.

“Kunci taufik adalah berdo’a dan memohon kepada Allah. Karena taufik dari Allah dan bantuan-Nya disesuaikan dengan niat hamba dan keinginannya..”

(Al Fawaid hal 141)

AMALAN SUNNAH DI MALAM DAN HARI JUM'AT

1. MEMPERBANYAK SHOLAWAT 

Nabi shollallahu 'alayhi wa sallam bersabda,

Perbanyaklah ber-SHOLAWAT untukku, pada hari JUM’AT dan malam JUM’AT! Maka BARANGSIAPA BERSHOLAWAT KEPADAKU SEKALI, ALLAH BERSHOLAWAT KEPADANYA SEPULUH kali..”
.
[HR. Albaihaqi, dihasankan oleh Syeikh Albani]