Anak kecil yang tidak memiliki harta sama sekali maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan oleh orang tuanya, ini jelas. Imam Ibnul Mundzir menerangkan, : Ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dibayar oleh orang yang mampu; dia tunaikan untuk dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta, sedangkan jika anak kecil mempunyai harta, seumpama memiliki tabungan karena ditabungkan oleh orang tuanya untuknya, maka ayahnya tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrahnya. Al-Faqih Ibnu Rusyd berkata :
Mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang ayah tidak berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah anak-anaknya yang masih kecil apabila mereka memiliki harta, ini ialah pendapat asy-Syafi‘i, Abu Hanifah, dan Malik.
Apa alasannya? Imam asy-Syaukani menjelaskan,: Pernyataan Ibnu Umar, ‘(Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan ... atas anak kecil ataupun dewasa... )’ menunjukkan bahwa wajibnya zakat fitrah anak kecil diambil dari hartanya sendiri; dan yang diperintah untuk mengeluarkannya dari harta si anak ialah orang yang merawatnya, ini jika ia mempunyai harta. Jika tidak, maka orang yang wajib menafkahinya yang membayarkan zakatnya; ini pendapat mayoritas ulama.
Jika seseorang merasa ringan dan tetap ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya atau kerabatnya yang tinggal di rumahnya meski mereka memiliki harta, maka ini pun tidak masalah, dan bahkan termasuk amal kebaikan. Asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin berkata, "Seandainya kepala rumah tangga ingin berbuat baik dengan mengeluarkan zakat fitrah bagi orang-orang yang ada dirumahnya, maka hukumnya boleh karena Ibnu Umar biasa melakukannya, beliau menunaikan zakat fitrah untuk orang rumah beliau.
Dan tidak masalah jika seorang wanita yang membayarkan zakat fitrah orang di rumahnya, terlebih di kondisi ayah dari anak-anaknya telah meninggal, misalnya. Terdapat riwayat dari Asma’ bintu Abi Bakr : Sesungguhnya beliau biasa mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang beliau nafkahi, yang kecil dan yang dewasa.
Catatan :
Seseorang tidak boleh membayarkan zakat fitrah orang lain (yang tidak wajib dia nafkahi, seperti sepupu, paman, atau teman) secara diam-diam, harus ada izin darinya lebih dulu; sebab mengeluarkan zakat fitrah ialah ibadah, dan tiap ibadah memerlukan niat. Imam Nawawi berkata : "Ulama madzhab kami mengatakan, ‘Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah orang lain tanpa seizinnya, maka hukumnya tidak sah; tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini... Namun jika ia mengizinkan, lalu baru dibayarkan zakatnya, maka sah."
Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin berkata, : Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang fitrahnya di luar tanggung jawabnya, maka yang bersangkutan harus memberikan izin.
Sumber : Pdf Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa