Imam asy-Syaukani t berkata,: “Pernyataan Ibnu Umar, ‘(Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan atas laki-laki dan perempuan.)’ lahiriah riwayat ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah juga tertuju kepada wanita, baik memiliki suami ataupun tidak. Ini pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Ibnul Mundzir.”16⁾ Jadi pada asalnya, seorang istri harus mengeluarkan zakat fitrahnya sendiri berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas.
Namun tidak masalah jika seseorang tetap ingin membayarkan zakat fitrah untuk orang yang dinafkahinya. Asy-Syaikh al-‘Utsaimin menjelaskan: “Seandainya kepala rumah tangga mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang dia tanggung nafkahnya dengan persetujuan mereka, maka tidak masalah.”.
Ada ulama yang berpendapat bahwa kewajiban zakat fitrah istri diarahkan kepada suaminya, konsekuensinya, jika suami tidak membayarkan zakat fitrah istrinya maka dia berdosa. Dengan dasar riwayat, : Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk membayar zakat fitri bagi anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan budak, dari kalangan orang-orang yang kalian nafkahi.
Terkait lafazh (.. dari kalangan orang-orang yang kalian nafkahi), setelah menyebutkan beberapa jalur riwayatnya, Imam Nawawi menerangkan, Kesimpulannya bahwa lafazh (.. dari kalangan orang-orang yang kalian nafkahi) ini tidak shahih.
Saat membahas masalah ini, asy-Syaikh Muhammad Ali Adam al-Ityubi berkata,: Di antara dalil mereka ialah hadits yang telah disebutkan [.. dari kalangan orang-orang yang kalian nafkahi], dan telah kamu ketahui bahwa riwayat ini tidak shahih. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan dalil.
Kesimpulannya, suami tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah istri, tapi jika ingin tetap membayarkannya maka tidak masalah.
Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa