Hukum Rokok itu Haram
Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh
Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan
haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy
Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya
mengharamkan rokok.
Qalyubi (Ulama mazhab Syafi'I wafat: 1069 H) ia berkata
dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, "Ganja
dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk
dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya
juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai
penyakit berbahaya".
Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan
Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu
haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa
Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh
Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al
Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil
berikut ini.
Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al Baqarah:
195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak
seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan,
penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak
sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"Tidak boleh
memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula
membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi
6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam
hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan
ini.
Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh
Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan
sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para
ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang
menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat
merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang
menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil
bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan
firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا
فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang
ada di bumi untuk kamu". (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan
bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia
termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu
yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang
merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah
terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal
Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (QS. An Nisaa: 29).
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok
hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum
ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang
tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ
وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ
تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
"Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang
putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena
para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak
sedap)". (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena
dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu
menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan". (QS. Al Baqarah: 195).
Jual Beli Rokok dan Tembakau
Jika rokok itu haram,
maka jual belinya pun haram. Ibnu 'Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ
ثَمَنَهُ
"Jika Allah 'azza wa jalla
mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil
penjualannya)." (HR. Ahmad 1/293, sanadnya
shahih kata Syaikh Syu'aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu
pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual
beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam
tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2)
Komentar
Orang Awam
Sering didengar orang berkomentar, "Jika rokok
diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung
dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok,
apakah ulama bisa memberi mereka makan?"
Andai
komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar
karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah.
Yang
paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut.
Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah,
meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang
jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah
berfirman:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ
مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ... فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ
أَفَلَا تَتَّقُونَ
Katakanlah: "Siapakah yang memberi rezki kepadamu
dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: "Allah". Maka
katakanlah "Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?". (QS. Yunus: 31).
Apakah mereka tidak yakin bahwa yang
memberi rezeki pada para petani itu Allah?
Apakah mereka tidak percaya bahwa
yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?
Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak
yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rezeki kepada siapa saja dari makhluk-Nya?
Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram?
Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu
‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ
لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا
هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena
Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih)
Saat musim haji 1423 H,
Syaikh Sholih bin Fauzan bin 'Abdillah
Al Fauzan ditanya, "Apakah hukum kerja di pabrik rokok itu haram? Lalu
apakah harta yang kugunakan untuk hajiku ini haram?"
Jawaban beliau
hafizohullah, "Tidak ragu lagi, rokok itu haram karena di dalamnya
terdapat mudarat dan bahaya yang besar. Juga rokok dapat menimbulkan penyakit dan
tidak mendatangkan faedah sama sekali.
Rokok pun bagian dari sesuatu yang khobits (kotor) dan Allah mensifati nabi
kita bahwa yang baik-baik itu dihalalkan sedangkan yang khobits itu dilarang.
Rokok adalah suatu yang khobits (mengundang bahaya) dan rokok itu haram.
Oleh karenanya tidak boleh menanam tanaman yang digunakan untuk memproduksi
rokok, tidak boleh pula memproduksinya atau mendirikan pabrik untuk
mempoduksinya, tidak boleh pula menjual dan membelinya. Karena jika Allah melarang
sesuatu, Dia melarang pula hasil penjualannya. Pekerjaan itu haram untukmu.
Bertaubatlah kepada Allah dan sempurnakanlah hajimu dan jangan lagi kembali
pada pekerjaan tersebut lagi.
Sumber fatwa: Durus Fatawa Al Hajj (1423H),
Syaikh Sholih Al Fauzan bin 'Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul 'Ashimah,
cetakan pertama, 1425 H, 2: 36.
Diselesaikan di Hayy Faisholihah, Mekkah Al
Mukarromah, saat hari tasyriq, 11 Dzulhijjah 1433 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa