Dalam salah satu fatwa al-Lajnah ad- Da’imah disebutkan,“Jika dia orang yang berhak menerima zakat fitrah maka boleh baginya menjual zakat tersebut setelah menerimanya karena ketika zakat sudah diterima, maka itu sudah masuk dalam kepemilikannya.”
Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah