Senin, 12 September 2022

Pengertian dan Hukum Jual Beli

Ada berbagai macam definisi mengenai al bai' atau jual beli. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah,

Lantas Manakah Pekerjaan yang Terbaik?


Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Imam Al Mawardi, salah seorang ulama besar Syafi’i berpendapat bahwa yang paling diberkahi adalah bercocok tanam karena tawakkalnya lebih tinggi. Ulama Syafi’iyah lainnya yaitu Imam Nawawi berpendapat bahwa yang paling diberkahi adalah pekerjaan dengan tangan, dan bercocok tanam yang lebih baik dengan tiga alasan, yaitu termasuk pekerjaan dengan tangan, tawakkal seorang petani itu tinggi dan kemanfaatannya untuk orang banyak, termasuk pula manfaat untuk binatang dan burung.

Jual Beli yang Mabrur

Mata pencaharian yang disebutkan kedua yang terbaik adalah jual beli yang mabrur.

Ash Shon'ani berkata bahwa yang dimaksud jual beli yang mabrur adalah jual beli yang tidak ada sumpah dusta sekedar untuk melariskan dagangan, begitu pula yang selamat dari tindak penipuan.[1]

Pekerjaan dengan Tangan Sendiri


Yang pertama kali disinggung mengenai pekerjaan terbaik adalah pekerjaan dari hasil kerja tangan sendiri. Dalam hadits lain disebutkan,

Pekerjaan yang Thoyyib


Kasb yang dimaksud dalam hadits di atas adalah usaha atau pekerjaan mencari rezeki. Asy Syaibani mengatakan bahwa kasb adalah mencari harta dengan menempuh cara yang halal. Sedangkan kasb thoyyib, maksudnya adalah usaha yang berkah atau halal. Sehingga pertanyaan dalam hadits di atas dimaksudkan ‘manakah pekerjaan yang paling diberkahi?