Senin, 12 September 2022

Pengertian dan Hukum Jual Beli

Ada berbagai macam definisi mengenai al bai' atau jual beli. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah,

مُبَادَلَةُ الْمَالِ بِالْمَالِ ، تَمْلِيكًا ، وَتَمَلُّكًا

“Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan dimiliki dan dikuasai.[1]


[1] Al Mughni’, 6: 5.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa