Mata pencaharian yang disebutkan kedua yang terbaik adalah jual beli yang mabrur.
Ash Shon'ani berkata bahwa yang dimaksud jual beli yang mabrur adalah jual beli yang tidak ada sumpah dusta sekedar untuk melariskan dagangan, begitu pula yang selamat dari tindak penipuan.[1]
Kata Syaikh ‘Abdullah Al
Fauzan, jual beli yang mabrur adalah jual beli yang memenuhi syarat dan rukun
jual beli, terlepas dari jual beli yang bermasalah, dibangun di atas kejujuran,
serta menghindarkan diri dari penipuan dan pengelabuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa