Senin, 30 Mei 2022

Keempat: Tidak boleh berobat dengan khamar.

Dalam pengobatan Cina tradisional, arak bersifat menghangatkan dan melancarkan sirkulasi darah sehingga bisa memperkuat efek pengobatan. Lebih-lebih pada kasus penyakit ‘yin/dingin’ dan gangguan sirkulasi darah. 

Mayoritas ulama mengharamkan berobat dengan khamar seperti arak. Alasan terlarangnya hal ini adalah sebagai berikut. 

Hadits pertama: 

Thariq bin Suwaid Al-Ju’fiy pernah menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai khamar. Kemudian beliau melarang atau tidak suka untuk menggunakannya. Kemudian Thariq mengatakan bahwa khamar itu hanya akan digunakan sebagai obat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, إَِّنهُ ليْسَ بدَوَاءٍ وََلكِنَّهُ دَاءٌ “Sesungguhnya khamar bukanlah obat, tetapi sebenarnya dia adalah penyakit.” (HR. Muslim, no. 1984, dari Wa-il bin Hujr). 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Inilah dalil tegas yang melarang berobat dengan khamar dan sebagai bantahan kepada orang yang membolehkannya. Benda-benda haram lainnya berlaku demikian (terlarang digunakan untuk berobat) dengan alasan qiyas (analogi). Hal ini berbeda dengan orang yang membedakan antara keduanya.” (Majmu’ah Al- Fatawa, 21:568). 

Hadits kedua: 

Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menurunkan obat dan Dia juga menurunkan penyakit. Allah menjadikan obat pada setiap penyakit. Berobatlah, tetapi janganlah kalian berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud, no. 3874. Ibnu Muflih dalam Al-Adab Asy-Syar’iyah, 2:336 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). 

Hadits ketiga: 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggunakan obat yang khabits (kotor).” (HR. Abu Daud, no. 3870; Ibnu Majah, no. 2802; Tirmidzi, no. 2045; dan Ahmad, 15:193. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan terlarangnya berobat dengan yang haram secara umum dan menunjukkan pula terlarangnya menggunakan khamar (arak) secara khusus. 

Kaidah fikih: Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang 

Mungkin ada yang menanyakan, “Kenapa dalam masalah pengobatan dengan khamar tidak masuk dalam kaidah ushul fikih: ‘Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang’?” 

Jawabannya: 

Pertama, berobat bukanlah termasuk perkara darurat dari berbagai pendapat ulama yang lebih kuat. Berobat bukanlah suatu kewajiban menurut mayoritas ulama. Sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وََلسْتُ أَعْلَُ سَاِلفًا أَوْجَبَ التداوي “Aku tidak mengetahui satu ulama salaf (ulama terdahulu) yang mewajibkan untuk berobat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:564). 

Syaikh Muhammad bin ‘Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah mengatakan, “Hukum asal berobat adalah dibolehkan, tetapi bukanlah wajib. Maka tidak boleh seseorang berobat dengan yang terlarang karena alasan melakukan sesuatu yang dibolehkan.” (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, 3:139). 

Dalil pendukung hal ini adalah hadits Ibnu ‘Abbas mengenai wanita yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wanita tersebut mengatakan, “Aku sering menderita penyakit ayan sehingga auratku sering terbuka. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku.” Beliau berkata, “Jika engkau mau, bersabarlah maka bagimu surga. Jika engkau mau, aku pun akan berdoa kepada Allah untuk kesembuhanmu.” Wanita tersebut mengatakan, “Kalau begitu aku memilih untuk bersabar. Sesungguhnya auratku sering tersingkap (ketika ayan), maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap ketika itu.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan wanita tadi (agar auratnya tidak tersingkap). (HR. Bukhari, no. 5652 dan Muslim, no. 2576). 

Seandainya berobat itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak perlu memberi pilihan dalam hadits di atas. 

Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak berobat lebih utama jika seseorang mampu untuk bersabar.” 

Murid Imam Asy-Syaukani, Shidiq Hasan Khan rahimahullah mengatakan, “Lebih utama jika seseorang mampu untuk bersabar. Alasannya, karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Jika mau, engkau lebih baik untuk bersabar.” Namun, jika tidak mampu untuk bersabar terhadap sakit yang diderita dan merasakan sempit ketika menahan sakit, dalam kondisi ini berobat lebih utama karena keutamaan tidak berobat dapat sirna jika tidak mampu bersabar.” (Ar-Raudhah An-Nadiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah, 2:353).

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan mengenai haramnya berobat dengan khamar, sebagaimana telah disebutkan dalam hadits yang telah lewat. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:391

Kesimpulan: Khamar tidak boleh digunakan untuk berobat.

Sumber : E Book Miras Biang Kerusakan Penerbit Rumaysho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa