Senin, 12 September 2022

Hukum Asal Jual Beli

Hukum asal jual beli adalah halal dan boleh. Hal ini didukung dari dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas.

Dalam Al Qur'an, Allah berfirman,

Beda Jual Beli dengan Akad Lain

Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup.

Pengertian dan Hukum Jual Beli

Ada berbagai macam definisi mengenai al bai' atau jual beli. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah,

Lantas Manakah Pekerjaan yang Terbaik?


Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Imam Al Mawardi, salah seorang ulama besar Syafi’i berpendapat bahwa yang paling diberkahi adalah bercocok tanam karena tawakkalnya lebih tinggi. Ulama Syafi’iyah lainnya yaitu Imam Nawawi berpendapat bahwa yang paling diberkahi adalah pekerjaan dengan tangan, dan bercocok tanam yang lebih baik dengan tiga alasan, yaitu termasuk pekerjaan dengan tangan, tawakkal seorang petani itu tinggi dan kemanfaatannya untuk orang banyak, termasuk pula manfaat untuk binatang dan burung.

Jual Beli yang Mabrur

Mata pencaharian yang disebutkan kedua yang terbaik adalah jual beli yang mabrur.

Ash Shon'ani berkata bahwa yang dimaksud jual beli yang mabrur adalah jual beli yang tidak ada sumpah dusta sekedar untuk melariskan dagangan, begitu pula yang selamat dari tindak penipuan.[1]