Hukum asal jual beli adalah halal dan boleh. Hal ini didukung dari dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas.
Dalam Al Qur'an, Allah berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).
Dalam ayat lain juga disebutkan,
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ
رَبِّكُمْ
“Tidak ada
dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil
perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198).
Dalil hadits disebutkan dalam hadits dari Hakim bin
Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا
وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ
بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Orang
yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau
melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan
terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika
keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya
akan hilang.”[1] Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli.
Secara ijma’,
para ulama sepakat akan halalnya jual beli[2].
Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada
ketergantungan yang satu dan
lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Hal itu bisa diperoleh hanya dengan adanya timbal
balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli
itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud.
Ringkasnya, hukum asal
jual beli itu halal, namun bisa keluar dari hukum asal jika terdapat hal-hal
yang dilarang dalam syari'at. Jual beli yang terlarang itulah yang akan dibahas
luas dalam buku ini.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa