Senin, 12 September 2022

Hukum Asal Jual Beli

Hukum asal jual beli adalah halal dan boleh. Hal ini didukung dari dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas.

Dalam Al Qur'an, Allah berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).

Dalam ayat lain juga disebutkan,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198).

Dalil hadits disebutkan dalam hadits dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.[1]  Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli.

Secara ijma’, para ulama sepakat akan halalnya jual beli[2]. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan yang satu dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Hal itu bisa diperoleh hanya dengan adanya timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud.

Ringkasnya, hukum asal jual beli itu halal, namun bisa keluar dari hukum asal jika terdapat hal-hal yang dilarang dalam syari'at. Jual beli yang terlarang itulah yang akan dibahas luas dalam buku ini.[3]



[1] Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2110 dan no. 1532.

[2] Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 9: 8.

[3] Idem.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa